Tugas

PPID KASN bertugas:

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara mengenai Daftar Informasi Publik Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tentang Daftar Informasi Publik Komisi Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua ini;
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara dalam bentuk keputusan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara mengenai klasifikasi informasi Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tentang Klasifikasi Informasi Publik Komisi Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua ini;
  6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan. Sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
    3. telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    4. ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. mengoordinasikan;
    1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
      1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
      3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    2. pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
    3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    4. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    5. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    6. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    7. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
    8. proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
  9. melakukan Uji Konsekuensi  terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  11. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Komisi Aparatur Sipil Negara;
  13. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  14. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  15. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Komisi Aparatur Sipil Negara dan Sistem Informasi PPID;
  16. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Komisi Aparatur Sipil Negara dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  17. menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
  18. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
  19. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

Wewenang

PPID KASN memiliki wewenang:

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi ;
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian / lembaga;
  4. meminta informasi kepada Pokja pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Komisi Aparatur Sipil Negara namun dikuasai oleh Pokja;
  5. melakukan koordinasi dengan Pokja dan/ atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Pokja, unit teknis, dan/ atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara;
  7. mengusulkan kepada Atasan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  8. melakukan koordinasi dengan Pokja dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Komisi Aparatur Sipil Negara dan situs selain portal Komisi Aparatur Sipil Negara, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  9. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
  10. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Komisi Aparatur Sipil Negara.
Close Menu