Prosedur Pengajuan Keberatan

Step 1

permohonan_keberatan_step_1

Melakukan pengisian formulir keberatan yang terdapat didalam website ataupun datang langsung ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara.

Step 2

permohonan_keberatan_step_2

PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.

Step 3

permohonan_keberatan_step_3

Surat keberatan akan diproses oleh PPID Komisi Aparatur Sipil Negara, selanjutnya akan diberikan tanggapan secara tertulis.

Step 4

permohonan_keberatan_step_4

Setelah 30 hari kerja Pemohon keberatan menerima kembali putusan dari PPID. Jika pengaju keberatan merasa tidak puas sengketa selanjutnya dapat diajukan melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya putusan tersebut.

Step 5

permohonan_keberatan_step_5

Komisi Informasi Pusat akan melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi selambatnya 100 (seratus) hari kerja. Jika pemohon puas dengan hasil mediasi
sengketa akan SELESAI, namun apabila tidak menghasilkan kesepakatan maka akan dilanjutkan
melalui proses ADJUDIKASI.

Close Menu