gratifikasi

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Close Menu