Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik


Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Komisi Aparatur Sipil Negara, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Komisi Aparatur Sipil Negara telah memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. KASN juga telah memiliki aplikasi https://lapor.kasn.go.id/  yang bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan public serta untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online.

Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai KASN segera laporkan ke KASN melalui:

KASN akan melindungi identitas Pelapor.

Close Menu