Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Step 1

penyelesaian_sengketa_informasi_step_1

Pemohon Informasi Publik secara tertulis menyatakan tidak menerima hasil dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya putusan tersebut.

Step 2

penyelesaian_sengketa_informasi_step_2

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan proses sengketa selanjutnya melalui Pengadilan Tata Usana Negara untuk diproses lebih lanjut.

Step 3

penyelesaian_sengketa_informasi_step_3

Pemohon yang menggugat akan menerima HASIL PUTUSAN PENGADILAN.

Step 4

penyelesaian_sengketa_informasi_step_4
Jika Penggugat Menerima PUTUSAN PENGADILAN sengketa informasi publik dinyatakan SELESAI.

Step 5

penyelesaian_sengketa_informasi_step_5

Jika Penggugat tidak menerima PUTUSAN penggugat mengajukan KASASI kepada MAHKAMAH AGUNG.

Close Menu