Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik secara lisan ataupun melalui surat.
Step 2
Pemohon wajib mengisi permohonan informasi pada form 1A untuk perorangan atau 1B untuk Badan hukum/ badan publik/ kelompok. PPID akan mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.
Step 3
Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.
Step 4
Setelah informasi lengkap Pemohon menerima Informasi dari PPID, Proses Permohonan Informasi SELESAI
Step 5
Namun apabila pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan KEBERATAN INFORMASI