Prosedur Permohonan Informasi

Step 1

permohonan_informasi_step_1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik secara lisan ataupun melalui surat.

Step 2

permohonan_informasi_step_2

Pemohon wajib mengisi permohonan informasi pada form 1A untuk perorangan atau 1B untuk Badan hukum/ badan publik/ kelompok. PPID akan mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.

Step 3

permohonan_informasi_step_3

Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.

Step 4

permohonan_informasi_step_4

Setelah informasi lengkap Pemohon menerima
Informasi dari PPID, Proses Permohonan Informasi SELESAI

Step 5

permohonan_informasi_step_5

Namun apabila pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan KEBERATAN INFORMASI

Close Menu