KASN-Bawaslu Rilis Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 dan 2020


Jakarta – Dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bentuk kerja sama kemitraan strategis ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KASN pada hari Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, KASN melalui Bidang NKK-Net bersama Bawaslu juga mengadakan Siaran Pers terkait Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 dan 2020. Sejak Januari hingga Desember 2019, tercatat ada 412 pengaduan yang diterima oleh KASN dan Bawaslu, 386 diantaranya sudah masuk dan diproses menjadi rekomendasi oleh KASN dengan ASN yang melanggar sebanyak 528 orang. Sedangkan pada tahun 2020, terhitung hingga 15 Juni terdapat 351 pengaduan yang diteruskan oleh Bawaslu dan 243 diantaranya sudah diterima oleh KASN.

Pada tahun 2019 hingga 2020, jenis pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh kampanye/sosialisasi melalui media sosial (posting/komen/share/like), selain itu jumlah ASN yang melanggar juga diprediksikan akan meningkat pada tahun 2020, terhitung hingga medio Juni jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas telah mencapai 369 orang atau sudah melebihi setengah dari jumlah total pelanggar tahun 2019, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.

Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna. (NKK-Net)

Close Menu